Pemerintah Perbarui Standar Pelayanan dan Akreditasi Unit Transfusi Darah melalui Permenkes Terbaru

Pemerintah Perbarui Standar Pelayanan dan Akreditasi Unit Transfusi Darah melalui Permenkes Terbaru


BANKDARAH.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang Unit Transfusi Darah (UTD) dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan transfusi darah di seluruh Indonesia.

Salah satu regulasi penting adalah Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. 

Peraturan ini menetapkan standar operasional bagi UTD dan bank darah rumah sakit, serta mengatur jejaring pelayanan transfusi darah untuk memastikan ketersediaan dan keamanan darah bagi pasien yang membutuhkan.

Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. 

Peraturan ini memberikan pedoman bagi fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan transfusi darah yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, guna memastikan kualitas layanan melalui proses akreditasi, diterbitkan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 

Peraturan ini mengatur mekanisme akreditasi bagi UTD dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menjamin pelayanan yang sesuai dengan standar nasional.

Dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, diharapkan Unit Transfusi Darah di Indonesia dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, dan berkualitas, sehingga kebutuhan darah bagi pasien dapat terpenuhi secara optimal.***

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Related Posts

Posting Komentar